MATRIKS MONITORING DAN EVALUASI DAMPAK NEGATIF SOSIAL, LINGKUNGAN DAN EKONOMI TAHUN 2021
DAMPAK NEGATIF YANG TERIDENTIFIKASI | EVALUASI | TINDAK LANJUT | SUMBER |
---|---|---|---|
1). Pencemaran Sungai | Berdasarkan uji kualitas air pada sungai Taljan dapat diambil kesimpulan bahwa dari 17 parameter yang di uji masih dibawah ambang batas baku mutu air kelas 1 berdasarkan perda Kaltim No.02 tahun 2011 | Konsistensi implementasi RIL, kegiatan konservasi tanah dan air berupa pembuatan sudetan, guludan, sediment trap dan penanaman | Laporan Monitoring SIA Tahun 2020 Laporan, Monitoring NKT Tahun 2021 |
2). Rusaknya Habitat Rotan | Dikarenakan habitat rotan mayoritas berada di areal kawasan lindung sempadan sungai maka dapat disimpulkan habitat rotan terjaga dengan baik | Konsistensi implementasi RIL, pencatatan akses masyarakat di pos pengamanan melalui buku tamu | |
3). Rebah/rusaknya pohon buah sebagai sumber makanan binatang buruan | Dari hasil pemantauan diketahui, pada tahun 2020 tidak ditemukan pohon buah yang rusak atau rebah akibat penebangan, penyaradandan dapat disimpulkan keberadan pohon buah terjaga dengan baik | Konsistensi implementasi RIL, melaukan kegiatan penanaman pohon buah sebagai sumber pakan binatang buruan, melaksanakan sosialisasi mengenai pohon buah kepada masyarakarat lokal dan karyawan | |
4). Rebah/ rusaknya pohon madu tempat lebah bersarang | Dari hasil pemantauan diketahui, pada tahun 2020 tidak ditemukan pohon madu yang rusak atau rebah akibat penebangan, penyaradan dan dapat disimpulkan keberadan pohon madu terjaga dengan baik | Konsistensi implementasi RIL, melaksanakan sosialisasi mengenai pohon madu kepada masyarakarat lokal dan karyawan | |
Tidak ditemukan dampak negatif | Realisasi program CSR (PMDH) sebesar 117% | Tetap dipertahankan dan disesuaikan dengan rencana program CSR | |
1). Erosi dan Sedimentasi | Dari 3 lokasi yang diamati yaitu petak E-22 RKT 2018, petak H-21 RKT 2019 dan petak E-23 serta petak F-24 di RKT 2020 menunjukkan total rata-rata laju erosi dan sedimentasi pertahun yaitu 5,95 ton/tahun/ha yang masuk ke dalam katetgori rendah, menurut Standart Baku Mutu menurut SK Gubernur Kaltim No.339 Tahun 1998 dan Baku Mutu PP No.82 Tahun 2001. | Konsistensi implementasi RIL, kegiatan konservasi tanah dan air berupa pembuatan sudetan, guludan, sediment trap dan penanaman | Laporan RKL/RPL Tahun 2020 Semester I dan II Laporan RKL/RPL Tahun 2021 semester I dan II |
2). Perubahan Iklim mikro | Dari 2 lokasi pengamatan yang dilakukan di basecamp 60 dan camp 56 memiliki nilai rata-rata suhu 29°C dan kelembaban sebesar 90,3% masuk ke dalam kategori sedang, menurut klasifikasi Schmidt dan Ferguson (1951) | Konsistensi implementasi RIL untuk meminimalisir bukan lahan dan vegetasi hutan, melaksanakan penanaman di areal bekas tebangan | |
3). Penurunan Kualitas Air Sungai | Berdasarkan uji kualitas air pada sungai Taljan dapat diambil kesimpulan bahwa dari 17 parameter yang di uji masih dibawah ambang batas baku mutu air kelas 1 berdasarkan perda Kaltim No.02 tahun 2011 | Konsistensi implementasi RIL, kegiatan konservasi tanah dan air berupa pembuatan sudetan, guludan, sediment trap dan penanaman, pengelolaan limbah B3 | |
4). Banjir dan Kekeringan | Pada pemantauan fluktuasi debit air pada RKT 2020 di sungai Taljan luapan atau fluktuasi yang terjadi dari Tahun 2020 rata-rata mencapai 3.010 M3/Second yang mana nilai fluktuasi tersebut termasuk ke dalam kategori “sangat baik”, menurut pusat standarisasi dan lingkungan sekretariat jenderal kemenhut 2014. | Konsistensi implementasi RIL, kegiatan konservasi tanah dan air berupa pembuatan sudetan, guludan, sediment trap dan penanaman | |
5). Penurunan nilai keanekaragaman flora | Pada pemantauan keanekaragaman flora pada tingkat pohon masih memiliki nilai keanekaragaman yang tinggi yaitu sebesar 2,879 termasuk ke dalam kategori “tinggi”, menurut pusat standarisasi dan lingkungan sekretariat jenderal kemenhut 2014. | Konsistensi implementasi RIL, penanaman spesies lokal, sosialisasi flora yang dilindungi secara rutin setiap tahun, pencatatan akses masyarakat di pos pengamanan melalui buku tamu | |
6). Penurunan nilai keanekaragaman Fauna | Pada pemantauan keanekaragaman satwa liar di PT. Karya Lestari pada tahun 2020 memiliki nilai keanekaragaman satwa liar sebesar 1,67 termasuk ke dalam kategori “sangat baik”, menurut pusat standarisasi dan lingkungan sekretariat jenderal kemenhut 2014. | Konsistensi implementasi RIL, penanaman spesies lokal, sosialisasi fauna yang dilindungi secara rutin setiap tahun, pencatatan akses masyarakat di pos pengamanan melalui buku tamu | |
“Perambahan | |||
lahan, penebangan, perburuan binatang yang dilindungi” | masih terdapat kegiatan pemenuhan dasar masyarakat di sekitar arel PT. Karya lestari berupa penambangan emas (Luar Areal) yang akses jalannya melaluai PT. Karya Lestari, mencari ikan, mencari gaharu, dan mencari binatang buruan. Dari hasil pemantauan tahun 2020 dapat diketahui masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan emas berkurang dibandingkan dengan tahun 2019, kegiatan mencari ikan dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan seperti memancing dan menjala, mencari gaharu jumlahnya menurun dibandingkan tahun 2019, sedangkan untuk masyarakat yang mencari binatang buruan tidak ditemukan masyarakat yang memburu binatang dilindungi | Kegiatan patroli secara rutin dan melakukan pemantauan aktivitas masyarakat hutan di areal PT. Karya Lestari, melakukan pencatatan keluar masuk masyarkat di pos Satpam, melakukan sosialisasi secara rutin setiap tahun | Laporan HCVF PT. Karya Lestari pada Tahun 2020 |
Pembukaan wilayah hutan dan penebangan | dari hasil pemantauan diketahui bahwa pada Blok RKT 2020 tidak terdapat situs budaya, dan pada tahun 2020 tidak ditemukan kegiatan yang merusak keberadaan situs budaya | Konsistensi Implementasi RIL, kegiatan patroli secara rutin, melakukan sosialisasi secara rutin setiap tahun |
MATRIKS RINGKASAN PEMANTAUAN PENGELOLAAN HUTAN PT.KARYA LESTARI TAHUN 2021
KOMPONEN DAMPAK | JENIS KEGIATAN/PROGRAM | IDENTIFIKASI MONITORING DAMPAK | EVALUASI | TINDAK LANJUT | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|---|
LINGKUNGAN | Regenerasi | Dari Kegiatan Regenerasi Alami RKT 2020 Tahun 2021 diperoleh Tingkat semai nilai Keanekaragaman 2,406, Tingkat Pancang H’ = 2.299, Tingkat Tiang dan Pohon H’= 2.56 | Berdasarkan hasil monitoring diperoleh Nilai keragaman tingkat semai adalah kategori sedang, Tingkat Pancang, Tiang dan pohon kategori sedang. Artinya tingkat regenerasi alami pada lokasi pasca tebangan masih memiliki struktur dan komposisi tegakan tinggal cukup beragam | Peningkatan Implementasi RIL pada operator khususnya penebangan dan penyaradan melalui pelatihan penyegaran RIL dan kegiatan monitoring RIL. | |
Dari Kegiatan Renerasi Alami RKT 2020 Tahun 2021 diperoleh nilai INP Tertinggi Tingkat Semai adalah jenis cakar ayam, Tingkat Pancang INP tertinggi adalah kenari, Tingkat Tiang dan pohon adalah jenis Jambu dan meranti merah. | Berdasarkan Hasil monitoring diperoleh nilai INP dengan kategori” Sangat Baik” Artinya dilokasi pasca tebangan masih dijumpai tingkat semai, pancang, tiang dan pohon jenis kelompok meranti dan Rimba campuran. | Kegiatan Penanaman dengan jenis meranti. | |||
Penanaman Pengayaan/Rehabilitasi | Berdasarkan hasil kegiatan penanaman Pengayaan /Rehabilitasi Tahun 2021 pada blok RKT 2020 dengan jenis -jenis meranti yaitu Shorea leprosula, Shorea parvifolia dan Dryobalanops lanceolata (Kapur) diperoleh persentase hidup tanaman 89.56 % | Persentase Hidup Tanaman sebesar 89.56 % dikategorikan persen hidup tanaman Tinggi . Kegiatan Penanaman Di PT. Karya Lesari telah menggunakan species yang adaftif dan endemik setempat. | Dilakukan Kegiatan Pemeliharaan Tanaman agar diperoleh pertumbuhan tanaman yang baik | ||
Pemanenan Kayu | HHBK : Sebelum kegiatan operasional Pemanenan telah dilakukan kegiatan identifikasi HHBK dan adanya peta HHBK sehingga kegiatan pemanenan tidak berdampak pada rusaknya habitat rotan, keberadaan pohon buah, Pohon madu | Dikarenakan habitat rotan mayoritas berada di areal kawasan lindung sempadan sungai maka dapat disimpulkan habitat rotan terjaga dengan baik | Konsistensi implementasi RIL, pencatatan akses masyarakat di pos pengamanan melalui buku tamu | ||
Dari hasil pemantauan diketahui, pada tahun 2021 tidak ditemukan pohon buah yang rusak atau rebah akibat penebangan, penyaradan dan dapat disimpulkan keberadan pohon buah terjaga dengan baik | Konsistensi implementasi RIL, melaukan kegiatan penanaman pohon buah sebagai sumber pakan binatang buruan, melaksanakan sosialisasi mengenai pohon buah kepada masyarakarat lokal dan karyawan | ||||
Dari hasil pemantauan diketahui, pada tahun 2021 tidak ditemukan pohon madu yang rusak atau rebah akibat penebangan, penyaradan dan dapat disimpulkan keberadan pohon madu terjaga dengan baik | Konsistensi implementasi RIL, melaksanakan sosialisasi mengenai pohon madu kepada masyarakarat lokal dan karyawan | ||||
Nilai-nilai Lingkungan : PT. Karya Lestari dalam kegiatan pemanena dan pengeluaran kayu telah menerapkan Prinsip dan Kaidah RIL sehingga dampak kegiatan pemanenan kayu terhadap lingkungan sperti dampak terhadap tanah, air dan biologi dapat di kurangi. Berdasarkan laporan monitoring RIL tahun 2021 tingkat keberhasilan penerapan RIL pada kegiatan Penebangan diperoleh nilai 0.828 dengan nilai kategori “Standar” sedangkan tingkat keberhasilan penerapan RIL pada kegiatan Penyaradan sebesar 0.769 kategori ” STANDAR”. | Erosi dan Sedimentasi :Dari 3 lokasi yang diamati yaitu petak E-22 RKT 2018, petak H-21 RKT 2019 dan petak E-23 serta petak F-24 di RKT 2020 menunjukkan total rata-rata laju erosi dan sedimentasi pertahun yaitu 5,95 ton/tahun/ha yang masuk ke dalam katetgori rendah, menurut Standart Baku Mutu menurut SK Gubernur Kaltim No.339 Tahun 1998 dan Baku Mutu PP No.82 Tahun 2001. | Konsistensi implementasi RIL, kegiatan konservasi tanah dan air berupa pembuatan sudetan, guludan, sediment trap dan penanaman | |||
Iklim Mikro :Dari 2 lokasi pengamatan yang dilakukan di basecamp 60 dan camp 56 memiliki nilai rata-rata suhu 29°C dan kelembaban sebesar 90,3% masuk ke dalam kategori sedang, menurut klasifikasi Schmidt dan Ferguson (1951) | Konsistensi implementasi RIL untuk meminimalisir bukan lahan dan vegetasi hutan, melaksanakan penanaman di areal bekas tebangan | ||||
Kualitas air sungai : Berdasarkan uji kualitas air pada sungai Taljan dapat diambil kesimpulan bahwa dari 17 parameter yang di uji masih dibawah ambang batas baku mutu air kelas 1 berdasarkan perda Kaltim No.02 tahun 2011 | Konsistensi implementasi RIL, kegiatan konservasi tanah dan air berupa pembuatan sudetan, guludan, sediment trap dan penanaman, pengelolaan limbah B3 | ||||
Debit Air :Pada pemantauan fluktuasi debit air pada RKT 2020 di sungai Taljan luapan atau fluktuasi yang terjadi dari Tahun 2020 rata-rata mencapai 3.010 M3/Second yang mana nilai fluktuasi tersebut termasuk ke dalam kategori “sangat baik”, menurut pusat standarisasi dan lingkungan sekretariat jenderal kemenhut 2014. | Konsistensi implementasi RIL, kegiatan konservasi tanah dan air berupa pembuatan sudetan, guludan, sediment trap dan penanaman | ||||
Keanekaragaman Flora : Pada pemantauan keanekaragaman flora pada tingkat pohon masih memiliki nilai keanekaragaman yang tinggi yaitu sebesar 2,879 termasuk ke dalam kategori “tinggi”, menurut pusat standarisasi dan lingkungan sekretariat jenderal kemenhut 2014. | Konsistensi implementasi RIL, penanaman spesies lokal, sosialisasi flora yang dilindungi secara rutin setiap tahun, pencatatan akses masyarakat di pos pengamanan melalui buku tamu | ||||
Keanekaragaman Fauna : Pada pemantauan keanekaragaman satwa liar di PT. Karya Lestari pada tahun 2020 memiliki nilai keanekaragaman satwa liar sebesar 1,67 termasuk ke dalam kategori “sangat baik”, menurut pusat standarisasi dan lingkungan sekretariat jenderal kemenhut 2014. | Konsistensi implementasi RIL, penanaman spesies lokal, sosialisasi fauna yang dilindungi secara rutin setiap tahun, pencatatan akses masyarakat di pos pengamanan melalui buku tamu | ||||
Limbah : Berdasarkan hasil pengukuran limbah dan FE pada lokasi RKT 2021 diperoleh nilai limbah tebangan Sebesar 2.74 m3/Phn | Hasil Limbah Tebangan RKT 2021 rerata tiap pohon komersil sebesar 2.74 m3/phn atau sekitar 29.61 % dari volume pohon yang diproduksi dan FE sebesar 0.7. Angka Nilai FE sudah sesuai angka FE dlm Permenlhk no 8 tahun 2021 yaitu sekitar 0.7-0.9 | Meminimalisir limbah tebangan di blok dengan memanfaatan untuk konservasi tanah dan air seperti sedimen trap, pemanfaatan u kayu bakar, untuk kesuburan tanah dan kedepannya perlu pemanfaatan untuk skala operasional yang benefit. | |||
Pembukaan Wilayah Hutan (Pembuatan Jalan angkutan, Jalan cabang dan jalan sarad | Kegiatan Pembuatan infrastruktur atau jalan angkut, jalan cabang dan jalan sarad memiliki dampak terhadap kualitas air, kualitas tanah, keanekaragaman flora dan fauna. | Kualitas air sungai : Berdasarkan uji kualitas air pada sungai Taljan dapat diambil kesimpulan bahwa dari 17 parameter yang di uji masih dibawah ambang batas baku mutu air kelas 1 berdasarkan perda Kaltim No.02 tahun 2011 | Konsistensi implementasi RIL, kegiatan konservasi tanah dan air berupa pembuatan sudetan, guludan, sediment trap dan penanaman, pengelolaan limbah B3 | ||
Keanekaragaman Flora : Pada pemantauan keanekaragaman flora pada tingkat pohon masih memiliki nilai keanekaragaman yang tinggi yaitu sebesar 2,879 termasuk ke dalam kategori “tinggi”, menurut pusat standarisasi dan lingkungan sekretariat jenderal kemenhut 2014. | Konsistensi implementasi RIL, penanaman spesies lokal, sosialisasi flora yang dilindungi secara rutin setiap tahun, pencatatan akses masyarakat di pos pengamanan melalui buku tamu | ||||
Keanekaragaman Fauna : Pada pemantauan keanekaragaman satwa liar di PT. Karya Lestari pada tahun 2020 memiliki nilai keanekaragaman satwa liar sebesar 1,67 termasuk ke dalam kategori “sangat baik”, menurut pusat standarisasi dan lingkungan sekretariat jenderal kemenhut 2014. | Konsistensi implementasi RIL, penanaman spesies lokal, sosialisasi fauna yang dilindungi secara rutin setiap tahun, pencatatan akses masyarakat di pos pengamanan melalui buku tamu | ||||
Kesuburan Tanah /kualitas tanah : Berdasarkan uji kualitas tanah oleh Baristan diperoleh bahwa kesuburan tanah rendah dikarenakan jenis tanah PMK memiliki tingkat kesuburan rendah dan Ph asam. | Melakukan Kegiatan Penanaman /Rehabilitasi pada eks jalan sarad dan kanan kiri jalan. | ||||
SOSIAL | Penanganan Konflik/Resolusi Konflik | Terdapat Kegiatan Pertambangan illegal dilakukan di areal kawasan lindung yaitu sungai kelang yang dilakukan oleh masy long beliu dan masyarakat luar. Kegiatan ini menimbulkan konflik antara Perusahaan dan masyarakat Long Beliu | PT. Karya Lestari memiliki SOP Resolusi Konflikdengan No.03-9/KL/SOP-RSLKONF, PT. KL memiliki program PMDH Tahun 2021 dan 2022, PT. KL melakukan upaya penanganan konflik dengan melibatkan stakeholder terkait yaitu Polsek Kelay, Kepala Desa dan Ketua Adat, KPHP Berau Barat, Koramil Kelay . Saat ini tidak ada lagi kegiatan pertambangan ilegal dilokasi sungai kelang. | Kegiatan Patroli yang berkesinambungan untuk pencegahan terjadinya kegiatan pertambangan ilegal . | |
Kepatuhan Terhadap Hukum yang berlaku “Hukum Lokal, Konvensi Internasional yang diratifikasi | Kegiatan Pengelolaan Hutan yang dilakukan oleh PT. Karya Lestari mematuhi hukum /peraturan pemerintah seperti Permenlhk dalam kegiatan pengelolaan hutan yaitu Kegiatan Perencanaan (Tata batas, IHMB, RKU/RKT, ITSP, PWH, pemanenan, Penanaman, Perlindungan hutan, GANIS PH dan lainnya serta mengimplementasikan terkait ketenagakerjaan dengan standar ILO yang telah diratifikasi pemerintah indonesia seperti kebebasan berserikat, Menjunjung Tinggi HAM, hak berkeluarga, hak beragama, tidak kerja paksa, tidak memperkerjakan anak dibawah umur dan sebagainya | PT. Karya Lestari telah melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan sesuai peraturan dan menerapkan standar ILO yang telah diratifikai pemerintah Indonesia. | Melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait jika terdapat perubahan peraturan | ||
Hak-Hak Pekerja dan Kesetaraan Gender, pelecehan seksual. | PT. Karya Lestari telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak-hak pekerja melalui SKD Direksi No.007/KL-SMD/REV.2/II/2022 Tanggal 21 Februari 2022 | Karyawan PT. Karya Lestari memiliki paguyuban yang merupakan organisasi perkumpulan karyawan sebagai mediator karyawan dengan perusahaan, PT. karya Lestari memberikan hak kebeasan beragama dan menjalankan ibadah agama dengan menyiapkan tempat ibadah, memberikan kesempatan ibadah, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual, hak mendapat upah yang sesuai, hak mendapatkan pelatihan bagi wanita ataupun laki-laki. | Melakukan kegiatan sosialisasi terkait hak-hak pekerja, kesetaraan gender , menyertakan pelatihan bagi wanita serta laki-laki dan sebagainya. | ||
Program K3 | PT. Karya Lestari telah memiliki prosedur terkait K3, Petugas P2K3, dan implementasi terkait K3 begitu juga dengan Mitra kerja perakitan. | Prosedur K3 belum memuat analisa resiko, pengendalian resiko, dan analisa potensi bahaya kecelakaan kerja, implementasi K3 terkait keberadaan Kotak P3K pada operator tebangan dan penyaradan. | Merevisi Prosedur K3 dan melengkapi Kotak P3K pada operator tebang dan sarad serta melakukan monitoring secara berkala terhadap penggunaan APD, Keberadaan Kotak P3K dan lainnya. | ||
Pembayaran Gaji | PT. Karya Lestari telah melakukan pembayaran gaji karyawan sesuai UMSK Kabupaten Berau tahun 2022 | Pembayaran Gaji sesuai UMSK Kabupaten Berau tahun 2022 dan Pembayarannya dapat dilakukan secara transfer/non tunai. PT. KL memiliki SKD terkait standar upah utuk tenaga kerja baru non pengalaman dan SKD struktur dan skala pemberian upah bagi karyawan sesuai masa kerja, struktur organisasi dan kompetensi | |||
PADIATAPA | PT. Karya Lestari dalam kegiatan pengelolaan Hutan telah melakukan PADIATAPA yaitu persetujuan sebelum memulai kegiatan penebangan dengan acara sosialisasi RKT, Pelibatan masyarakat dalam identifikasi kawasan lindung, Pengakuan para pihak terkait keberadaan kawasan lindung, rencana PMDH | Keberadaan kawasan lindung seperti situs/span diareal kerja /rencana blok tebangan terkadang sulit diidentifikasi dilapangan oleh petugas perusahaan, dan Peraturan Kampung yang belum update terhadap peraturan pemerintah seperti jenis pohon yang dilindungi. | Penyampaian /Sosilisasi Peraturan Pemerintah Tentang Jenis Flora dan Fauna dilindungi PermenlHK N0.106 tahun 2018. | ||
Pelatihan Pekerja | PT. Karya Lestari telah membuat rencana dan realisasi pelatihan pekerja tahun 2022 sesuai lampiran B1 dan B2 Yaitu : 1).Sosialisasi SP K3, SOP Tanggap darurat SOP Penanganan dan pengaduan kekerasan perempuan,dan SOP Pengembangan SDM 2). Sosialisasi diskriminasi gender, orientasi seksual 3) Sosialisasi Peraturan Perusahaan dan LKS Bipartit 4). Sosialisasi Persyaratan Pelatihan Pekerja dan persyaratan camp bagi pekerja 5). Pelatihan Monitoring Orang utan 6).Penilaian Nilai Ekonomi Karbon 7). LOkakarya Penyusunan rencana aksi Forum KEE-Wehea Kelay 8). FGD Pengembangan Mekanisme Distribusi Manfaat Penerapan RIL-C 9). Penyegaran Identifikasi dan Pengelolaan Flora dan Fauna Terancam 10). Pelatihan RIL-C oleh YKAN 11). Sosialisasi Pengelolaan HCV Dan HCS 11). BIMTEK Dokumen Persetujuan Lingkungan 12). Sosialisasi NKT 13). Sosialisasi Hak Adat dan Situs Budaya 14). Kegiatan PADIATAPA | Realisasi Pelatihan telah sesuai dengan rencana pelatihan tahun 2022 yang dibuat dengan Persentase realisasi 71 % | Realisasi Pelatihan ditingkatkan kembali dengan Kegiatan Pelatihan yang dapat dilakukan oleh Petugas Perusahaan dalam bentuk sosialisasi yang jenis pelatihannya sesuai dengan Rencana Pelatihan 2022 | ||
Identifikasi Masyarakat adat dan masyarakat lokal, Hak Adat, Hukum Adat | PT. Karya Lestari memiliki desa binaan long beliu. Dimana didesa tersebut teridentifikasi memiliki masyarakat adat dan masyarakat lokal | Kampung Long Beliu memiliki masyarakat adat dan masyarakat lokal, memiliki hukum adat yag masih berlaku dan memiiki perangkat adat yaitu ketua adat. |