Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan lembab tropis​​ (tripical rain forest – TRF) ​​​​ terluas di dunia setelah Barazil dan Zaire. ​​ Keberadaan hutan lembab tropis Indonesia bukan hanya bermanfaat​​ (tangible value dan in-tangible valuae)​​ bagi masyarakat dan bangsa Indonesia tetapi juga mempunyai manfaat yang sangat penting bagi masyarakat internasional karena berfungsi sebagai paru-paru dunia dan keragaman hayati (intangible). Karena keberadaannya yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dunia, maka pemanfaatan hutan lembab tropis Indonesia harus dilakukan secara bijaksana.

Mengingat pentingnya fungsi hutan maka hutan harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan hutan​​ yang berkelanjutan (Sustainable Forest Management). Hal ini dimaksudkan untuk ​​ menjamin​​ kesinambungan​​ fungsi dan​​ manfaat sumberdaya hutan bagi kesejahteraan masyarakat, baik manfaat​​ tangible​​ seperti kayu dan non kayu​​ maupun manfaat​​ intangible​​ seperti penyedia oksigen, pengatur tata air (jasa​​ lingkungan hutan –​​ environment services) dan lain-lain. Untuk​​ menjamin​​ kesinambungan​​ manfaat-manfaat tersebut, maka sumberdaya hutan perlu dikelola dengan baik, melalui proses perencanaan ​​ pengelolaan sumberdaya hutan yang​​ obyektif dan rasiona, matang dan terarah.

PT​​ KARYA LESTARI​​ merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang memperoleh kepercayaan dari Pemerintah untuk mengelola hutan dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada​​ Hutan Alam​​ (IUPHHK-HA), yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan/HPH)​​ berdasarkan Keputusan Menteri​​ Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 846/Kpts-VI/1999 tanggal 8 Oktober 1999 dengan luas​​ ±​​ 49.123​​ Ha, terletak​​ di Kabupaten Berau,​​ Provinsi Kalimantan Timur.​​

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam​​ (IUPHHK-HA)​​ dan Restorasi Ekosistem wajib membuat Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) untuk seluruh areal kerja​​ untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan dalam kerangka pengeolaan dalam satu rotasi 30 ke depan, untuk mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk.​​

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.33/Menhut-II/2014​​ tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi, dan Peraturan Menteri Kehutanan​​ Nomor : P.24/Menhut-II/2011 ​​ tentang perubahan atas Permenhut​​ Nomor : P.56/Menhut-II/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem, telah ditetapkan kewajiban setiap Pemegang IUPHHK untuk menyusun RKUPHHK berdasarkan hasil IHMB.​​

Dalam rangka penyusunan RKUPHHK-HA yang​​ akan​​ berakhir masa berlakunya, yaitu RKUPHHK-HA Tahun 2012-2021, maka PT KARYA LESTARI​​ telah melaksanakan kegiatan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada tahun 2019 dan hasilnya telah dilakukan evaluasi oleh Tim dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XI Samarinda berdasarkan surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wil.XI Samarinda No : S.191/BPHP.XI/PEPHP/3/2020 Tanggal 19 Maret 2020 ​​ dinyatakan bahwa hasilnya IHMB IUPHHK-HA PT.KARYA LESTARI dapat dipergunakan sebagai dasar​​ penyusunan RKUPHHK-HA sepuluh tahunan.

Dengan telah dilaksanakannya kegiatan IHMB tersebut maka​​ PT​​ KARYA LESTARI​​ telah memiliki data sediaan tegakan​​ (standing stock)​​ terkini yang dapat dipergunakan sebagai dasar dalam pengaturan kelestarian​​ hasil​​ (yield regulation)​​ sebagai bagian dari pengelolaan hutan secara lestari (PHL-SFM).​​

Untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari pada suatu unit manajemen​​ hutan maka diperlukan adanya sistem perencanaan yang​​ rasional dan obyektif​​ ​​ dan terpadu dalam jangka panjang dengan mempertimbangkan​​ tiga​​ aspek​​ pokok, yaitu: lestari fungsi produksi-ekonomi, lestari fungsi ekologi-konservasi dan​​ ​​ lestari fungsi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat. Untuk dapat mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari (PHPL-SFM) diperlukan beberapa prasyarat utama salah sarunya adalah kepastian legalitas keberadaan areal kerja (unit manajemen) dalam jangka panjang.​​ pengelolaan hutan alam produksi, terutama aspek legalitas kegiatan dan kepastian areal berdasar izin yang sah, kondisi spesifik biofisik lingkungan setempat,​​ keadaan sediaan tegakan (standing stock) dan kemampuan produksi sumberdaya hutan, kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat, kebijakan pemerintah, tuntutan pasar, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ​​ ketersediaan sumberdaya lainnya (modal dan sumberdaya manusia).​​ Perencanaan jangka panjang tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana jangka pendek. ​​

Pada dasarnya RKUPHHK merupakan perencanaan pemanfaatan hutan jangka panjang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang memberikan gambaran pengaturan kelestarian hutan berdasarkan kelestarian hasil yang progresif, kelestarian usaha, keseimbangan lingkungan dan sosial sebagai landasan dan arahan yang rasional bagi pelaksanaan kegiatan tahunan/operasional yang harus dituangkan dalam RKUPHHK. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan dasar pertimbangan bahwa dalam jangka waktu tersebut kemungkinan besar terjadi : kerusakan hutan akibat kebakaran hutan, pembalakan liar dan penjarahan; perubahan kebijakan pemerintah maupun adanya perkembangan teknologi; sehingga setiap 10 tahun perlu dilakukan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB) sebagai dasar perhitungan kelestarian hasil untuk jaminan kelestarian hutan jangka panjang (komitmen antar generasi dalam pemanfaatan hutan). Dengan demikian RKUPHHK 10 (sepuluh) tahunan adalah operasionalisasi paradigma pengelolaan hutan berbasis ekosistem di​​ mana pemanfaatan hutan beralih dari​​ mengandalkan potensi hutan perawan​​ (virgin forest)​​ menjadi membangun​​ growing stock​​ dan panenan (AAC) ditentukan berdasarkan​​ growing stock​​ dan kemampuan regeneratif hutannya.

Penerapan sistem silvikultur dalam pengelolaan hutan di areal IUPHHK ​​  ​​  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​

​​​​PT​​ KARYA LESTARI​​ akan dilaksanakan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan​​ Nomor : P.65/Menhut-II/2014 tentang perubahan atas Permenhut​​ Nomor : P.11/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut maka dalam areal IUPHHK dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya. Berdasarkan​​ Keputusan Pemberian​​ IUPHHK-HA​​ PT​​ KARYA​​ LESTARI,​​ sistem silvikultur yang diterapkan dalam pengelolaan hutan di areal yang dikelola adalah sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Namun demikian, sejalan dengan perkembangan kondisi hutan yang dikelola dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kehutanan yang terus berkembang, tidak tertutup kemungkinan​​ PT​​ KARYA LESTARI​​ akan menerapkan sistem silvikultur lain yang sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungan di areal kerjanya. Sudah barang tentu penentuan sistem silvikultur lain di luar TPTI perlu didahului oleh kajian dan studi yang komprehensif dengan melibatkan pakar yang kompeten dalam bidang silvikultur hutan alam.​​

  • ​​Maksud dan Tujuan

Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA) ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pemanfaatan hutan secara lestari di areal IUPHHK PT​​ KARYA LESTARI​​ dengan memperhatikan kelestarian usaha dan keseimbangan lingkungan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat sehingga​​ operasionalisasi pemanfaatan hutan tahunan di lapangan dapat dilaksanakan secara rasional dan terukur sesuai kemampuan regenerasi dan pertumbuhan hutannya.​​

Adapun tujuan penyusunan RKUPHHK dalam Hutan Alam adalah diperolehnya landasan dan arahan umum yang rasional dan terukur​​ untuk jangka sepuluh tahun​​ pemanfaatan hutan alam produksi berbasis ekosistem hutan, dengan memperhatikan aspek usaha sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Disamping itu, penyusunan RKUPHHK ini juga memiliki tujuan khusus, yaitu :

  • Sebagai pedoman induk dalam pengelolaan hutan secara lestari.

  • Sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja untuk jangka yang lebih pendek yakni Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK)

  • Sebagai sumber informasi bagi pihak lain yang memerlukannya.

PROFIL PT. KARYA LESTARI

  • DATA PEMEGANG IZIN ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ :

  • Nama IUPHHK

:

PT. Karya Lestari ( PT. KL )

  • SK IUPHHK/Tanggal

:

846/Kpts-VI/1999 Tanggal ​​ 8 Oktober 1999

  • Masa Berlaku

:

55 Tahun

  • Luas Areal

:

49.123 Hektar, Luas Efektif : 40.074 Ha

  • Lokasi Areal

:

DesaLong Beliu, Kec. Kelay, Kab. Berau

Prov. Kalimantan Timur.

  • Akte Pendirian Perusahaan

:

Nomor 22 tanggal 21 Januari 1999, Notaris Laden

Mering, SH, telah disahkan oleh Menteri

Kehakiman dan HAM berdasarkan Keputusan No.

C2-6454 HT.01.01.Th 1989 tanggal 22 Juli 1989

  • Akte Perubahan terakhir

:

Akte Nomor 01 tanggal 3 Februari ​​ 2015, Notaris​​ 

Notaris Silvanus Deddy Nugoho, S.H.,M.Kn.

  • Susunan Pemegang Saham

:

PT. Synergy IndoPrima ​​ 80%

PT. Gunung Gajah Abadi 20%

  • NPWP

:

01.905.064.0.725.000

Tanggal ​​ 04-04-2008

  • PKAPT

:

216/PDN/PKAPT/9/2011

Tanggal ​​ 04-04-2008

  • Alamat Kantor

- Kantor Pusat

 

 

​​ Kantor Perwakilan

 

 

​​ Kantor Cabang

 

 

 

 

Jl. Arief Rahman Hakim No.66 Samarinda

Telp. (0541) 742756,748460,739088

Fax. (0541) 731305

 

 

 

Jl. Dr. Saharjo 181 A/B Kelurahan Manggarai Selatan

Kecamatan Tebet Jakarta Selatan

Telp.(021) 8307679,830833

Faksimili : 021-8311558

 

 

Jl. Durian III Perum Berau Indah Blok D15 No. 4

Tanjung​​ Redeb-Kabupaten Berau. ​​ Telp (0554)​​ 2027310

  • Lokasi Areal

:

Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten berau

 

 

 

 

 

 

  • Jenis Kayu yang​​ Diproduksi

:

Kel. Meranti (95%), Rimba Campuran (5%)

  • Industri Primer Terkait

:

Sawmill PT. Agung Sejahtra Bhakti.​​ (PT.ASB)

 

  • SEJARAH​​ ​​ PEMANFAATAN HUTAN ​​ :

 PT. KARYA LESTARI merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang ​​ memperoleh kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola hutan dalam bentuk izin usaha pemanfaatan ​​ Hasil Hutan ​​ pada Hutan Alam ​​ ( IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 846/Kpts-VI/1999 tanggal 8 Oktober 1999 dengan areal seluas ± 49.123 Ha yang terletak di kelompok hutan Sungai Gie, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, izin tersebut berlaku selama 55 tahun dan akan berkhir pada ​​ 7 Oktober 2054.

  • RENCANA PEMANFAATAN

  • Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

PT. Karya Lestari telah menyusun dokumen Studi AMDAL yang terdiri dari Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana​​ Pemantauan Lingkungan (RPL) dan telah disetujui berdasarkan Keputusan nomor : 1765/MENHUTBUN-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999

  • Perencanaan Hutan

PT. Karya Lestari telah menyusun Dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (RKUPHHK), RKTUPHHK Tahun 1999/2000 sampai dengan RKTUPHHK 2016 yang dipergunakan sebagai landasan kerja dalam menjalankan kegiatan operasional pemanfaatan hutan .

  • RKUPHHK

PT. Karya Lestari​​ telah menyusun RKUPHHK​​ berbasis​​ IHMB sesuai Permenhut No. P.33/Menhut-II/2009 dan P.56/Menhut-II/2009 yang hasilnya telah dilakukan evaluasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah XIII​​ (saat ini Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah XI)​​ dan​​ selanjutnya berdasarkan surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur​​ No.522.22/3578/DK-II/2011 tanggal 13 Juli 2011​​ dinyatakan bahwa hasil IHMB IUPHHK-HA PT. Karya Lestari dapat dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RKUPHHK sepuluh tahunan. 

  • RKTUPHHK Tahun 1999​​ s/d 2016

RKT PT. Karya Lestari dari Tahun 1999/2000 s/d 2014 disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Official Approval). Pada tanggal 21 Juli 2014 PT. Karya Lestari​​ berhasil mendapatkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL) dari Lembaga Penilai Independen PT.​​ Mutu Agung Lestari (PT. MAL)​​ sebagai Perusahaan Pengelola Hutan Produksi Lestari dengan Predikat​​ “BAIK”.​​ Sesuai​​ Permenhut No. P.24/Menhut-II/2011, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, bahwa dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL dibidang hutan alam secara​​ mandatory​​ dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya​​ baik,​​ pemegang IUPHHK-HA​​ diberikan kewenangan dan tanggung jawab​​ untuk menyusun RKTUPHHK secara​​ mandiri​​ dan ditanda​​ tangani​​ oleh Direksi​​ (self-approval).

Sejak​​ memperoleh​​ wewenang​​ dan​​ tanggungjawab​​ untuk​​ menyusun RKTUPHHK secara​​ self approval, Direksi PT.Karya ​​ Lestari telah 3( tiga​​ ) kali menandatangani​​ buku RKTUPHHK yakni :

  • RKT 2015 No. 01/SKD/KL-SMD/I/2015 Tanggal 12 Februari 2015

  • RKT 2016 No. 01/SKD/KL-SMD/I/2016 Tanggal 4 Januari 2016

  • RKT 2017 No. 035/SKD/KL-SMD/XIII/2016 Tanggal 29 Desember 2016