IDENTIFIKASI DAN RENCANA KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN KAWASAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI REVISI 2023 PBPH-HA PT. KARYA LESTARI

 Latar Belakang

PT Karya Lestari merupakan unit pengelola hutan alam yang saat ini memiliki entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Hutan Alam (PBPH-HA) dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S. 572/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 tanggal 3 September 2021 dengan luasan 49.123 Ha yang berada di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. PT Karya Lestari memiliki komitmen untuk melakukan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek produksi, ekologi dan sosial. Komitmen tersebut tertuang dalam Visi-Misi PT Karya Lestari dan kinerja pengelolaan hutan lestari telah dinilai dengan skema sertifikasi mandatory (skema Pengelolaan Hutan Lestari/PHL) dan sertifikasi voluntary (skema Sustainable Forest ManagementForest Stewardship Council/ SFM-FSC).

Sertifikasi PHL merupakan sertifikasi wajib dari pemerintah terhadap unit pengelola sektor kehutanan dalam pengelolaan hutan secara lestari. PT Karya Lestari telah mengikuti sertifikasi PHL sejak tahun 2014 dan telah melaksanakan resertifikasi pada tahun 2019 dengan hasil keputusan nilai “BAIK” dan status pengelolaan hutan lestari dapat dilanjutkan. Sesuai standar penilaian sertifikasi PHL tahun 2022 yakni berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 9895/Menlhk-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tentang standar dan pedoman pelaksanaan system verifikasi dan legalitas dan kelestarian pada aspek ekologi indikator 3.1-unit managemen harus memiliki informasi Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) atau dalam konteks kawasan hutan disebut Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) yang meliputi identifikasi dan penataan kawasan tersebut.

Sertifikasi SFM-FSC merupakan skema sertifikasi secara sukarela dalam pengelolaan hutan alam secara internasional yang dinilai layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial dan berkelanjutan secara ekonomi. Skema SFM-FSC memungkinkan pemegang sertifikat memasarkan produk dan jasanya secara global. PT Karya Lestari telah mengikuti skema voluntary ini sejak tahun 2017 dan resertifikasi tahun 2022. Dalam rangka memenuhi prinsip dan indicator dalam skema SFM-FSC, unit pengelola wajib melakukan penilaian terhadap kawasan hutan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Value (HCV) terhadap areal yang dikelolanya. Pada dasarnya, NKT dapat berupa luasan kawasan (KBKT) atau nilai konservasi lain yang tidak memiliki satuan luas, seperti keberadaan jenis flora dan fauna yang memiliki fungsi penting dalam konservasi alam.

versi lengkap silahkan klik tautan dibawah ini : 

RENCANA KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN KBKT VERSI 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *