PROFIL PT. KARYA LESTARI | |||
| |||
a. | Nama PBPH | : | PT. Karya Lestari ( PT. KL ) |
b. | SK HPH | : | 846/Kpts-VI/1999 Tanggal 8 Oktober 1999 |
c. | SK PBPH | : | SK.572/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tanggal 3 September 2021 |
d. | Masa Berlaku | : | 55 Tahun ( 8 Oktober 1999- 07 Oktober 2054) |
e. | Akte Pendirian Perusahaan | : | Nomor 22 tanggal 21 Januari 1999, Notaris Laden Mering, SH, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM berdasarkan Keputusan No. C2-6454 HT.01.01.Th 1989 tanggal 22 Juli 1989 |
f. | Akte Perubahan terakhir | : | Akte Nomor 01 tanggal 12 Oktober 2023, Notaris Rini Fitriani SH, M.kn |
g. | Susunan Pengurus | : |
|
| - Komisaris Utama | : | I nyoman Suparta |
| - Komisaris | : | Eddy Soetioso |
| - Direktur Utama | : | Sipen Tanda |
| - Direktur | : | Rusdi Soetioso |
| - Direktur | : | Kaharuddin |
h. | Alamat Kantor | : |
|
| - Kantor Pusat | : | Jl. Kartini No.26 Samarinda Telp. (0541) 742756,748460,739088 Fax. (0541) 205322, 739088 Email : admin@karyalestari.com Contact Person : Kaharuddin Jabatan : Direktur
|
| - Kantor Perwakilan | : | Jl. Dr. Saharjo 181 A/B Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan Telp.(021) 8307679,8308331 Faksimili : 021-8311558 Email : andriboys@gmail.com Contact Person : Andri Boy Susdian Jabatan : Staf Teknik Kehutanan
Jl. Durian III Perum Berau Indah Blok D15 No. 4 Tanjung Redeb-Kabupaten Berau. Telp (0554) 2027310
|
i. | Kondisi Areal | : | Berhutan : 48.706 Ha, Tidak Berhutan : 417 Ha |
j. | Fungsi Hutan | : | HP: 10.225 Ha (20.81%), HPT : 38.898 Ha (79.18%) |
k. | Jenis Kayu yang Diproduksi | : | Kel. Meranti (95%), Rimba Campuran (5%)
|
B. KONDISI AREAL KERJA
1. Letak, Luas dan Fungsi Hutan
a. Letak dan Luas
Areal kerja PT. Karya lestari terletak di wilayah DAS Kelay, kelompok hutan Sungai Gie. Berdasarkan administratif pemerintahan, areal PT. Karya Lestari termasuk dalam Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan berdasarkan wilayah pengelolaan hutan, areal tersebut termasuk dalam wilayah kesatuan pengelolaan Hutan Produksi Berau Barat. PT Karya Lestari berbatas dengan perusahaan lainnya, yaitu:
Sebelah Utara : PT.Mahardhika Insan Mulia
Sebelah Timur : PT. Belantara Pusaka
Sebelah Selatan : PT. UDIT, PT Gunung Gajah Abadi
Sebelah Barat : PT. Wana Bhakti Persada Utama
Fungsi Hutan.
Berdasarkan Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Timur, ( lampiran kep.Menhut No.SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014
No | Fungsi Hutan | Luas (Ha) | Persentase |
1 | Hutan Produksi Tetap (HP) | 10.225 | 20.81 |
2 | Hutan produksi Terbatas | 38.898 | 79.18 |
|
| 49.123 | 100.00 |
VISI, MISI dan TUJUAN PERUSAHAAN :
Visi :
Melaksanakan pengelolaan hutan secara lestari guna menjamin keberlangsungan fungsi produksi, lingkungan dan sosial melalui penerapan manajemen kawasan, manajemen hutan dan manajemen kelembagaan yang mengembangkan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar hutan.
Misi :
Membangun perusahaan yang sehat dan profesional dengan dukungan sumber daya manusia yang berkompeten.
Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan yang didasarkan pada kemampuan sumber daya hutan yang dikelola.
Melaksanakan tanggung jawab lingkungan dan sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan hutan secara lestari.
Mengembangkan pola-pola kemitraan dengan masyarakat sekitar hutan.
Tujuan:
Tercapainya aktivitas usaha pemanfaatan hasil hutan berlandaskan prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari secara totalitas dan berkesinambungan dengan dukungan Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan Sumber Daya Hutan yang dikelola secara lestari.
Turut serta melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan & program Pemerintah dibidang ekonomi, khususnya di bidang Kehutanan yang menjamin kelestarian produksi, lingkungan dan sosial melalui penerapan manajemen kawasan, manajemen hutan dan manajemen kelembagaan.
Mewujudkan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan lingkungan sosial masyarakat sekitar hutan dalam upaya tercapainya pengelolaan hutan lestatri dan kelestarian usaha dibidang kehutanan.
PEMANTAPAN KAWASAN
Uraian | Panjang Batas (Km) | Realisasi (km) | Rencana Tata Batas (km) | Keterangan Tata Batas |
|
|
|
|
|
| 51,06 | 51,06 | - | Lap. TBT 1518/2010 |
| 32,94 | - | 32,94 | Rencana 2026 |
|
|
|
|
|
| 19,50 | 13,80 | - | Lap. TBT .8/BPKH.IV/PPKH/PLA.4.1//3/2025 |
| 3,60 | 3,11 | - | Lap. TBT .8/BPKH.IV/PPKH/PLA.4.1//3/2025 |
| 12,75 | 14,26 | - | Lap. TBT .8/BPKH.IV/PPKH/PLA.4.1//3/2025 |
| 27,00 | 28,52 | - | Lap. No:TBT.5/BPKH.IV/PBPH-HA/2/2022 |
Jumlah | 146,85 | 110,75 | 32,94 |
|
Berdasarkan batas persekutuan diatas, PT Karya Lestari memiliki panjang batas 146,85 KM dengan realisasi tata batas sepanjang 110,75 KM atau 75,46 % dengan rincian sebagai berikut:
RENCANA PEMANFAATAN HUTAN
KELOLA PRODUKSI
Perencanaan
RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan)
PT. Karya Lestari telah mendapatkan persetujuan RKUPH Periode 2022-2031 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.3247/MENLHK-PHPL/UHP/HPL.1/5/2020 Tanggal 22 Mei 2020.
b. RKTPH (Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan)
RKT PT. Karya Lestari dari Tahun 1999/2000 s/d 2014 disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Official Approval). Pada tanggal 21 Juli 2014 PT. Karya Lestari berhasil mendapatkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) dari Lembaga Penilai Independen PT. Mutu Agung Lestari (PT. MAL) sebagai Perusahaan Pengelola Hutan Produksi Lestari dengan Predikat “BAIK”. Sesuai Permenhut No. P.24/Menhut-II/2011, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, bahwa dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL dibidang hutan alam secara mandatory dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya baik, pemegang IUPHHK-HA diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK secara mandiri dan ditanda tangani oleh Direksi (self-approval). Pada tahun 2022-saat ini Penerbitan RKTPH dilakukan secara self-approval melalui Sistem Informasi KLHK “SIPASHUT”.
1.2 Produksi
Dalam kelola produksi, Sistem Silvikultur yang diterapkan adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Kegiatan Pemanenan kayu dilaksanakan dengan menerapkan kaidah Reduce Impact Logging (RIL). Pada system TPTI , Kegiatan Pemanenan kayu dilaksanakan dengan Selective Cutting yaitu pada jenis kayu komersil tertentu dengan limit diameter 40 cm-up. Dalam kegiatan pemanenan PT Karya Lestari memiliki etat luas 1.299 Ha/tahun dan etat volume berdasarkan IHMB dengan angka riap nasional 1.74 m3/ha/thn dengan daur tebangan 30 tahun yaitun 54.394 m3/tahun.
Kelola Produksi yang dilakukan antara lain :
Penataan Areal Kerja (PAK) dilaksanakan 2 tahun sebelum penebangan
Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) dilaksanakan 1 tahun sebelum penebangan
Pembukaan Wilayah Hutan (Pembuata Jalan Angkutan) dilaksanakan pada tahun penebangan berjalan.
Pemanenan Kayu dilaksanakan setelah Penerbitan RKTPH dengan masa waktu 1 Januari – 31 Desember.
Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman menggunakan jenis endemic /local setempat pada lokasi eks tebangan, jalan sarad, kanan kiri jalan angkutan.
Pembebasan Pohon Binaan dilakukan pada blok pasca tebangan dengan cara membebaskan pohon binaan komersil dari tanaman penggangu untuk tujuan menciptakan pertumbuhan pohon binaan dengan optimal.
Pemasaran
Kayu yang diproduksi merupakan kayu jenis komersil dengan komposisi Meranti sekitar 95 % dan non Meranti Komersil 5 %. Kayu jenis Floater dipasarkan untuk industry lain sedangkan kayu Sinker dipasarkan untuk industry Sawnmill terkait.
KELOLA SOSIAL
PT. Karya Lestari secara administrasi berada di Desa Long Beliu. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial akibat kegiatan pengelolaan hutan, PT Karya Lestari melaksanakan Kegiatan Kelola sosial pada desa terdampak yaitu Desa Long Beliu. Berdasarkan Status Indek Membangun Desa tahun 2019 Kampung Long Beliu Termasuk ke dalam kategori “Desa Berkembang” dengan nilai IDM 0.6762.
Program kelola sosial dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara PT Karya Lestari dengan Masyarakat Desa Long Beliu. Program kelola sosial PT Karya Lestari antara lain:
Pengadaan Tenaga Kerja
Pemberian Dana Kompensasi /Tali asih Produksi sesuai peraturan yang berlaku
Sosial Budaya
Pengembangan Sarana dan Prasarana
Konservasi SDH dan Lingkungan
Peningkatan Ekonomi Masyarakat melalui KTH Rotan dan Manik-manik
Pemetaan Partisipatif
Dan lainnya
KELOLA LINGKUNGAN
Kegiatan pengelolaan hutan tidak terlepas dari dampak lain selain sosial yaitu dampak lingkungan. Untuk meminimalisir dampak lingkungan PT Karya Lestari telah melaksanakan Kegiatan pemanenan hutan dengan menerapkan prinsip Reduce Impact Logging (RIL). Untuk memperkirakan dampak kegiatan pengelolaan hutan dilakukan kajian lingkungan melalui Analisi Mengenai Dampak Lingkungan yang tertuang dalam Dokumen Persetujuan Lingkungan. PT Karya Lestari memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan dengan No.1765/Menhutbun-II/99 Tanggal 14 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal/Ketua Komisi AMDAL Pusat Kementerian Kehutanan dan Perkebunan yang terdiri dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Dokumen Penting pada saat penyusunan RKL-RPL. Dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau meliputi Komponen Fisik-Kimia, Komponen Biologi dan Komponen Sosial-Ekonomi dan Budaya dengan sumber dampak yang berasal dari tahapan operasional dan pasca operasional perusahaan. Berdasarkan perubahan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan terhadap perihal pengelolaan limbah B3 dan Pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan, adanya perubahan baku mutu standar pengelolaan lingkungan dan adanya dokumen terbaru RKUPH PT Karya Lestari Periode 2022-2031, PT Karya Lestari melakukan perubahan persetujuan lingkungan tanpa dokumen baru melalui sistem Informasi AMDALNET KLHK dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 784 Tahun 2024 pada tanggal 4 Juli 2024 berserta Lampiran 1 Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), Lampiran 2 Pendekatan Pengelolaan Lingkungan , Lampiran 3 Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
Selain pengelolaan lingkungan diatas, PT Karya Lestari melakukan penilaian Kawasan Konservasi Bernilai Tinggi (KBKT). Selain salah satu untuk kebutuhan sertifikasi SFM-FSC , penilaian KBKT juga dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengelolaan hutan yang lebih baik dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan sesuai visi-misi PT Karya Lestari.
PT Karya Lestari memiliki dokumen KBKT pada tahun 2016 dan telah melaksanakan pengelolaan dan pemantauan KBKT sesuai dokumen tersebut. Karena adanya perubahan pedoman sertifikasi SFM-FSC yaitu berlakunya Standar Pengelolaan Hutan Nasional untuk FSC (NFSS), Perubahan peraturan indonesia untuk flora dan fauna dilindungi, perubahan daftar merah dalam IUCN-Redlist dan lampiran appendix dalam CITES, adanya dokumen terbaru RKPUH Periode 2022-2031 serta adanya perubahan kondis sosial-ekonomi-budaya Desa Long Beliu serta perubahan Toolkit Identifikasi dan pengeloaan KBKT, PT Karya Lestari melakukan pembaharuan dokumen KBKT pada Desember 2023 dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan nilai KBKT yang ada di PT Karya Lestari.
PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN
Kegiatan perlindungan dan pengamanan ditujukan untuk mencegah dan atau menekan sekecil mungkin gangguan hutan, berupa pembalakan liar (illegal loging), perambahan hutan dan kebakaran hutan. Kegiatan perlindungan dan pengamanan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab PT Karya Lestari terhadap areal, sarana dan prasarana dan sumber daya hutan sesuai izin pemanfaatan hutan yang telah diberikan oleh Pemerintah.
Kegiatan Perlindungan dan pengamanan hutan PT Karya Lestari yaitu:
Pengamanan Hutan dengan membentuk tim tenaga pengamanan, memberlakukan SOP perlindungan dan pengamanan hutan, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan, patrol, pemeliharaan batas areal dan lainnya
Koservasi Tanah dan air
Pelestarian Biodiversity
Perlindungan hama dan penyakit
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan PT Karya Lestari untuk menunjang keberhasilan pengelolaan hutan. Dengan kegiatan penelitian dan pengembangan diharapkan dapat dihasilkan inovasi dan gagasan-gagasan baru khususnya dalam mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara lestari yang mengarah kepada usaha peningkatan sumber daya hutan. Kegiatan Penelitian dan pengembangan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan dan berkompeten seperti Perguruan Tinggi, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan lembaga-lembaga riset lainnya.
TENAGA KERJA
PT Karya Lestari memiliki Tenaga Kerja berjumlah 161 Orang dengan rincian sebagai berikut :
No. | Uraian | TK Bulanan | TK Harian Lepas | TK Borongan/Semi |
1. | Head Office | 29 | 0 | 0 |
2. | Site Base Camp | 69 | 31 | 32 |
| Jumlah | 98 | 31 | 32 |
No. | Uraian | Jumlah (Org) | Keterangan |
1. | Tenaga Kerja Professional Kehutanan
|
5 4 |
|
2. | Tenaga Kerja Non Teknis Kehutanan | 12 | Sarjana dan Diploma |
3. | GANISPH
|
1 1 8 2 4 |
Melalui Sertifikasi Kompetesi oleh Lembaga Sertifikat Profesi |
4. | GANIS LINGKUNGAN
Limbah B3 |
1 | Melalui Sertifikasi Kompetesi oleh Lembaga Sertifikat Profesi |
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Untuk meningkatkan kualitas hasil kegiatan serta mendukung upaya mewujudkan visi-misi, PT KARYA LESTARI berupaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, studi banding atau bentuk-bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan secara internal dalam lingkup perusahaan (inhouse training) ataupun dengan mengirimkan karyawan kepada lembaga penyelenggara kegiatan peningkatan SDM. Untuk itu diperlukan Training Need Assessment guna mengetahui jenis pelatihan apa yang dibutuhkan setiap tahunnya. Sampai saat ini PT KARYA LESTARI telah mengirimkan karyawan untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga lain antara lain : Pelatihan GANISPH dan Uji kompetensi, Pelatihan bidang lingkungan, pelatihan bidang sosia, pelatihan K3 Umum, dan lainnya.
SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja khususnya yang bekerja pada level operasional di lapangan, PT KARYA LESTARI akan meningkatkan upaya untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten. Hal ini dinilai sangat penting guna memberikan perlindungan bagi para pekerja sehingga kecelakaan kerja dapat ditekan seminimal mungkin. Penggunaan peralatan keselamatan kerja bagi pekerja di lapangan merupakan hal yang wajib dilakukan, dan hal ini menjadi bagian dari prosedur pelaksanaan setiap kegiatan. PT KARYA LESTARI akan menyediakan peralatan keselamatan kerja sesuai standar yang dipersyaratkan. Disamping itu, PT KARYA LESTARI juga telah dan akan terus memberikan fasilitas dan sarana prasarana kesehatan kepada para karyawan secara memadai.
PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN
Penilaian Kinerja PHL Skema Mandatory
No | TAHUN | LEMBAGA PENILAI | NILAI / PERINGKAT | NO SERTIFIKAT | MASA BERLAKU |
1 | 2014 | PT. Mutu Agung Lestari | Baik | LPPHPL-008/MUTU/FM-016 | 21 Juli 2014-20 Juli 2019
|
2 | 2019 | PT. Mutu Agung Lestari | Baik | LPVI-008/MUTU/FM-018 | 21 Juli 2019 – 20 Juli 2025 |
3 | 2025 | PT. Mutu Agung Lestari | Baik | LPVI-008/MUTU/FM-018 | 21 Juli 2025-20 Juli 2031 |
Penilaian Kinerja Skema Voluntary Forest Steewardship Council (FSC)
No | TAHUN | LEMBAGA PENILAI | NO & TANGGAL SERTIFIKAT | MASA BERLAKU |
1 | 2015 | Rainforet Alliance Certification (RA | Tahap Pre Assesment |
|
2 | 2018 | Soil Association – PT Mutu Agung Lestari | SA- SFM/COC-006160 | 24 Januari 2018 – 23 Januari 2023 |
3 | 2022 | Soil Association – PT Mutu Agung Lestari | SA-SFM/COC-006160 | 24 Januari 2023 – 23 Januari 2028 |
|
|
|
|
|
