Kegiatan Perusahaan

 

No

Kegiatan

 

Sasaran

 

Keterangan​​ 

Pencapaian

1.

Sistem Silvikultur

 

Terlaksananya pelaksanaan sistem silvikultur TPTI pada seluruh areal efektif untuk produksi.

  • Sistem silvikultur​​ Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)​​ 

  • Pedoman Permenhut P.11/Menhut/II/2009 tentang sistem Silvikultur IUPHHK

2.

Penataan Areal Kerja

a.

Tata​​ Batas​​ Areal Kerja​​ &​​ Pemetaan

 

 

Terselesaikannya kegiatan pemeliharaan batas areal kerja dan pemetaan dengan​​ volume pekerjaan sbb. :

Total panjang batas : 144,85​​ Km

Realisasi tata batas ​​ :  ​​​​ 113.83 Km

Rencana penyelesaian tata batas ​​ : 31.02 Km;

Rencana pemeliharaan batas : 144,85 Km

  • Pelaksanaan tata batas melalui konsultasi dan koordinasi dengan Ditjen Planologi​​ Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Dishut Prov., KPHP Berau Barat dan Pemerintah Kabupaten.

b.

Penataan Areal Kerja

 

Tertatanya areal kerja sesuai rencana PAK sampai dengan 2021 seluas 15.204 Ha

 

​​ 

  • Pembagian areal efektif Blok RKT, dan​​ petak-petak tebangan;

 

c.

Inventarisasi Tegakan​​ 

 

Terlaksananya kegiatan ITSP Tahunsampai dengan​​ 2021​​ seluas​​ 14.029​​ Ha.​​ 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    • ITSP dilakukan dengan IS 100 %.

 

 

 

Terlaksananya kegiatan IHMB ​​ periode 2022 – 2031

​​ pada tahun 2020 di seluruh areal​​ IUPHHK untuk mengetahui sediaan tegakan hutan (standing stock) secara periodik sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RKUPHHK guna mewujudkan pengelolaan hutan lestari

    • Pelaksanaan IHMB berpedoman kepada Permenhut No. P.33/ Menhut-II/2014.

d

Pembukaan​​ Wilayah Hutan

 

 

Terlaksananya pembuatan, & pemeliharaan jalan angkutan kayu tahun sampai dengan​​ 

2021 dengan rencana sbb. :​​ 

 

Jalan Utama  ​​​​ :  ​​ ​​​​ 85,02 Km

Jalan Cabang ​​ : ​​ 170,05 Km ​​​​ +

 ​​ ​​​​  ​​ ​​​​ Total  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ :  ​​​​ 255,07 Km

Pemeliharaan koridor : 67 Km

 

    • Jalan utama lebar 12 m dan jalan cabang 8 m.

    • Koridor melewati areal IUPHHK-HA ​​ PT Gunung Gajah Abadi

 

3

Penebangan

 

Terlaksananya penebangan Tahun 2012 - 2021 :

Luas  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ :  ​​ ​​ ​​​​ 12.929​​ Ha, ​​ 

Volume  ​​ ​​​​ :  ​​ ​​​​ 599.020,18 m3​​ ​​ ,

Rata-rata :

Luas  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ :  ​​ ​​ ​​​​ 1.292,90 Ha/tahun

Volume ​​ :  ​​ ​​​​ 59.902,01 m3/tahun

    • Pembalakan dilaku-kan secara mekanis dengan metode pembalakan ramah lingkungan (RIL)

4.

Pembinaan Hutan

 

Terlaksananya kegiatan pembinaan hutan sistem silvikultur TPTI dan Penanaman Areal Non Hutan dengan​​ rencana 2012 – 2021 :

Pengadaan Bibit :  ​​ ​​​​ 1.660.234 Bt

Pengayaan/Rehab.:  ​​ ​​ ​​ ​​​​ 1.737 Ha​​ 

Rehab. Non Hutan :  ​​ ​​ ​​ ​​​​ 384  ​​ ​​ ​​​​ Ha

Kanan Kiri Jalan ​​ :  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ 360  ​​ ​​ ​​​​ Ha

Pemeliharaan I  ​​ ​​​​ :  ​​ ​​​​ 5.307 Ha

Pemeliharaan II ​​ :  ​​ ​​ ​​​​ 4.727 Ha

Pemeliharaan III :  ​​ ​​ ​​​​ 4.020​​ Ha

 

 

​​ 

  • Penanaman pengayaan /rehabilitasi didasarkan pada hasil identifikasi kerusakan tegakan pasca pemanenan.

  • Bibit dibuat di Persemaian​​ 

  • Jenis bibit untuk pengayaan dari jenis komersial unggul;

  • Jenis bibit untuk penanaman tanah kosong dari jenis unggul​​ setempat / tanaman kehidupan​​ 

  • Tidak ada kegiatan Pembebasan krn areal bekas tebangan berada pada HPT

 

5.

Perlindungan dan Pengamanan Hutan

 

​​ Pengamanan dan perlindung-an hutan dari gangguan pencurian kayu, perambahan hutan, kebakaran hutan, dan perburuan​​ satwa dilindungi pada ​​ seluruh areal IUPHHK seluas ​​ ± 49.123 ​​ Ha.

-​​ 

Dibentuk organisasi pengamanan dan perlindungan hutan;

- ​​ Bekerjasama dengan  ​​​​ masyarakat dalam menangani  ​​​​ gangguan hutan.​​ 

 ​​​​ 6.

Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan

 

​​ Penjualan kayu​​ hasil produksi sesuai RKT, dengan rencana pemasaran tahun 2012 – 2021 sebesar 599.020,18 m3​​ dengan rincian :

  • Untuk industri : ​​ 569.069,17​​ m3

  • Pasokan lokal :  ​​ ​​ ​​​​ 29.951,01 m3

​​ ​​ 

 

Pemasaran hasil hutan kayu ke industri pengolahan kayu hilir ​​ di dalam negeri​​ dan pasokan lokal

 ​​​​ 7.

Organisasi dan Ketenaga kerjaan

 

  • Mendayagunakan tenaga kerja yang ada sebanyak ​​ 138 orang seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan perusahaan;

  • Menambah tenaga kerja yang masih kurang yakni sebanyak ​​ 50 ​​ orang sehingga total tenaga​​ kerja menjadi 178 orang.

  • Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja;

  • Melaksanakan kegiatan monitoring & evaluasi melalui mekanisme pelaporan & internal audit

 

 

 

  • Melakukan perekrutan tenaga kerja baru yang memenuhi kualifiikasi

  • Melakukan​​ training untuk memenuhi kebutuhan GanisPHPL;

 

 ​​​​ 8.

Kelola Sosial​​ 

 

  • Lokasi ​​ Desa Long Gie/Long Beliu

  • Prioritas kegiatan : tata batas dengan lahan masyarakat, pengembangan kesepakatan, kerjasama kemitraan, pene-rimaan tenaga kerja lokal, dan pengembangan​​ kemi-traan dengan masyarakat untuk usaha produktif.

  • Pengelolaan sosial dilakukan dalam rangka mewujudkan PHPL;

  • Dilakukan melalui proses partisipatif.

 

9.

Penelitian & Pengem-bangan

 

  • Dampak pemanfaatan hutan terhadap potensi dan penyebaran HHBK

  • Penelitian​​ dan pengembang-an kemitraan dengan masyarakat, khususnya para peladang.

  • Studi karakteristik pohon induk.

  • Eksplorasi  ​​ ​​​​ jenis  ​​​​ kayu yang saat ini belum termasuk jenis niagawi;

  • Dan sebagainya sesuai kebutuhan.

 

Litbang ​​ diprioritaskan pada kepentingan​​ aplikatif bagi pengembangan hutan alam produksi lestari, baik dari aspek produksi, ekologi, maupun sosial. ​​ Dapat bekerja sama dengan lembaga/perorangan yang kompeten. ​​ 

_

10.

Pendidikan & Pelatihan

 

Pendidikan dan pelatihan PHAPL, CoC, ​​ Reduced Impact​​ Logging, pemetaan partisipatif, pengembangan masyarakat (community development), ​​ pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

  • Mengirimkan SDM ke pelatihan yang diselenggarakan instansi yang terkait.

  • Melakukan​​ In ​​ House Training.

11.

Pengadaan Sarana dan​​ Prasarana

 

Pemeliharaan​​ Base Camp, camp kerja, perumahan karyawan, sarana pendidikan, tempat ibadah, klinik kesehatan, sarana-prasarana angkutan, Pemadam Kebakan dsb.

 

Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.​​ 

Pengadaan sarana baru utk mengganti​​ yang rusak.​​ 

12.

Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

 

  • Konservasi tanah dan​​ air

  • Pembinaan kawasan lindung

  • Pengelolaan Limbah

  • Pembinaan tanaman unggulan setempat

 

-​​ Pengelolaan  ​​ ​​​​ dan pemantauan lingkungan berdasarkan dokumen RKL-RPL;

-​​ Pelaporan  ​​ ​​​​ hasil​​ pengelolaan dan pemantauan lingkungan

13

Sertifikasi PHPL

 

Tercapainya PHPL di Unit Manajemen PT KARYA LESTARI yang dibuktikan dengan diperolehnya sertifikat PHPL ​​ Mandatory, dari Lembaga Penilai PHPL yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional​​ (KAN).

Pencapaian sertifikasi PHPL dilaksanakan dengan memenuhi kriteria dan indikator PHPL skema mandatory dan FSC skema voluntary.