KOMITMEN PT. KARYA LESTARI DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI LESTARI BERDASAR PADA PRINSIP DAN KAIDAH SPHN/NFSS INDONESIA
- PT. Karya Lestari dalam melaksanakan pengelolaan hutan alam produksi lestari tidak menerima dan menawarkan suap, kolusi dan nepotisme atau bentuk korupsi lainnya serta patuh terhadap Undang-Undang Anti Korupsi.
- PT. Karya Lestari Dalam menerapkan pengelolaan hutan alam produksi lestari patuh terhadap Prinsip- Prinsip, Kebijakan Dan Kaidah Standar Pengelolaan Hutan Nasional FSC® (FSC Licence Code FSC-C131938) untuk Indonesia.
- PT. Karya Lestari memberikan kebebasan kepada pekerja untuk berserikat dan berkumpul atau berorganisasi sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pekerja dan Hak Asasi Pekerja lainnya diantaranya Hak beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan, Hak memperoleh keadilan, Hak berkeluarga, Hak mendapatkan rasa aman, Hak mengembangkan diri dan lainnya.
- PT. Karya Lestari menjunjung tinggi kesetaraan gender dan melarang keras adanya bentuk diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, keyakinan berpolitik dalam pekerjaan dan jabatan serta penghasilan.
- PT. Karya lestari memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Karyawan dalam pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari Dan Nihil Kecelakaan (Zero Accident)
- PT. Karya Lestari menerapkan Kaidah Pemanenan Berdampak Rendah (Reduce Impact Logging) dan mendukung pengembangan dan pemakaian metode-metode RIL dalam kegiatan pemungutan hasil hutan kayu hutan alam.
- PT. Karya lestari dalam Pelaksanaan Pengelolaan Hutan memperhatikan, melindungi, mempertahankan dan meningkatkan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan juga areal Intact Forest Lanscape (IFL) yang berada di dalam areal kerja.
- PT. Karya lestari dalam Pelaksanaan Praktek Silvikultur TPTI tidak menggunakan Species Asing dan Pengembangan Jenis Invasive, Organisme Hasil Rekayasa Genetika, Pestisida Kimia, Pupuk dan Agen Pengendali Hayati Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Hama dan Penyakit.
Samarinda, 21 Februari 2021
KARYA LESTARI