Profile

PROFIL PT. KARYA LESTARI

  • DATA PEMEGANG IZIN  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ :

  • Nama IUPHHK

:

PT. Karya Lestari ( PT. KL )

  • SK IUPHHK/Tanggal

:

846/Kpts-VI/1999 Tanggal ​​ 8 Oktober 1999

  • Masa Berlaku

:

55 Tahun

  • Luas Areal

:

49.123 Hektar, Luas Efektif : 40.074 Ha

  • Lokasi Areal

:

Desa Long Beliu, Kec. Kelay, Kab. Berau

Prov. Kalimantan Timur.

  • Akte Pendirian Perusahaan

:

Nomor 22 tanggal 21 Januari 1999, Notaris Laden

Mering, SH, telah disahkan oleh Menteri

Kehakiman dan HAM berdasarkan Keputusan No.

C2-6454 HT.01.01.Th 1989 tanggal 22 Juli 1989

  • Akte Perubahan terakhir

:

Akte Nomor 01 tanggal 3 Februari ​​ 2015, Notaris​​ 

Notaris Silvanus Deddy Nugoho, S.H.,M.Kn.

  • Susunan Pemegang Saham

:

PT. Synergy IndoPrima​​ ​​ 80%

PT. Gunung Gajah Abadi 20%

  • NPWP

:

01.905.064.0.725.000

Tanggal ​​ 04-04-2008

  • PKAPT

:

216/PDN/PKAPT/9/2011

Tanggal ​​ 04-04-2008

  • Alamat Kantor

- Kantor Pusat

 

 

- ​​ Kantor Perwakilan

 

 

- ​​ Kantor Cabang

 

 

 

 

Jl. Arief Rahman Hakim No.66 Samarinda

Telp.​​ (0541) 742756,748460,739088

Fax. (0541) 731305

 

 

 

Jl. Dr. Saharjo 181 A/B Kelurahan Manggarai Selatan

Kecamatan Tebet Jakarta Selatan

Telp.(021) 8307679,830833

Faksimili : 021-8311558

 

 

Jl. Durian III Perum Berau Indah Blok D15 No. 4

Tanjung​​ Redeb-Kabupaten Berau. ​​ Telp (0554)​​ 2027310

  • Lokasi Areal

:

Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten berau

  • Kondisi Areal

:

Berhutan ​​ : 48.733 Ha, Tidak Berhutan : 390 Ha

  • Tipe Hutan

:

HP: 9.310 Ha (18.95%), HPT : 39.813 Ha (82.05%)

 

  • Jenis Kayu yang Diproduksi

:

Kel.​​ Meranti (95%), Rimba Campuran (5%)

  • Industri Primer Terkait

:

Sawmill PT. Agung Sejahtra Bhakti.​​ (PT.ASB)

 ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ ​​ 

 ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ 

  • SEJARAH​​ ​​ PEMANFAATAN HUTAN ​​ :

 

PT. KARYA LESTARI merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang ​​ memperoleh kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola hutan dalam bentuk izin usaha pemanfaatan ​​ Hasil Hutan ​​ pada Hutan Alam ​​ ( IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 846/Kpts-VI/1999 tanggal 8 Oktober 1999 dengan areal seluas ± 49.123 Ha yang terletak di kelompok hutan Sungai Gie, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, izin tersebut berlaku selama 55 tahun dan akan berkhir pada ​​ 7 Oktober 2054.

  • RENCANA PEMANFAATAN

  • Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

PT. Karya Lestari telah menyusun dokumen Studi AMDAL yang terdiri dari Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan telah disetujui berdasarkan Keputusan nomor : 1765/MENHUTBUN-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999

  • Perencanaan Hutan

PT. Karya Lestari telah menyusun Dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (RKUPHHK), RKTUPHHK Tahun 1999/2000 sampai dengan RKTUPHHK 2020 yang dipergunakan sebagai landasan kerja dalam menjalankan kegiatan operasional pemanfaatan hutan .

  • RKUPHHK

PT. Karya Lestari​​ telah menyusun RKUPHHK​​ berbasis​​ IHMB sesuai Permenhut No. P.33/Menhut-II/2009 dan P.56/Menhut-II/2009 yang hasilnya telah dilakukan evaluasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah XIII​​ (saat ini Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah XI)​​ dan​​ selanjutnya berdasarkan surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur​​ No.522.22/3578/DK-II/2011 tanggal 13 Juli 2011​​ dinyatakan bahwa hasil IHMB IUPHHK-HA PT. Karya Lestari dapat dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RKUPHHK sepuluh tahunan.

 

b.RKTUPHHK Tahun 1999​​ s/d 2016

RKT PT. Karya Lestari dari Tahun 1999/2000 s/d 2014 disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Official Approval). Pada tanggal 21 Juli 2014 PT. Karya Lestari​​ berhasil mendapatkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL) dari Lembaga Penilai Independen PT.​​ Mutu Agung Lestari (PT. MAL)​​ sebagai Perusahaan Pengelola Hutan Produksi Lestari dengan Predikat “BAIK”. Sesuai​​ Permenhut No. P.24/Menhut-II/2011, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, bahwa dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL dibidang hutan alam secara​​ mandatory​​ dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya​​ baik,​​ pemegang IUPHHK-HA​​ diberikan kewenangan dan tanggung jawab​​ untuk menyusun RKTUPHHK secara​​ mandiri​​ dan ditanda​​ tangani​​ oleh Direksi​​ (self-approval).

Sejak​​ memperoleh​​ wewenang​​ dan​​ tanggungjawab​​ untuk​​ menyusun RKTUPHHK secara​​ self approval, Direksi PT.Karya ​​ Lestari telah 3( tiga​​ ) kali menandatangani​​ buku RKTUPHHK yakni :

  • RKT 2015 No. 01/SKD/KL-SMD/I/2015 Tanggal 12 Februari 2015

  • RKT 2016 No. 01/SKD/KL-SMD/I/2016 Tanggal 4 Januari 2016

  • RKT 2017 No. 035/SKD/KL-SMD/XIII/2016 Tanggal 29 Desember 2016

  • RKT 2018 No. 01/SKD/KL-SMD/I/2018 Tanggal 22 Januari 2018

  • RKT 2019 No. 25/SKD/KL-SMD/XII/2018 Tanggal 20 Desember 2018

  • KKT 2020 No. 061/SKD/KL-SMD/XII/2019 Tanggal 20 Desember 2029