PROFIL PT. KARYA LESTARI
DATA PEMEGANG IZIN :
| : | PT. Karya Lestari ( PT. KL ) |
| : | 846/Kpts-VI/1999 Tanggal 8 Oktober 1999 |
| : | 55 Tahun |
| : | 49.123 Hektar, Luas Efektif : 40.074 Ha |
| : | Desa Long Beliu, Kec. Kelay, Kab. Berau Prov. Kalimantan Timur. |
| : | Nomor 22 tanggal 21 Januari 1999, Notaris Laden Mering, SH, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM berdasarkan Keputusan No. C2-6454 HT.01.01.Th 1989 tanggal 22 Juli 1989 |
| : | Akte Nomor 01 tanggal 3 Februari 2015, Notaris Notaris Silvanus Deddy Nugoho, S.H.,M.Kn. |
| : | PT. Synergy IndoPrima 80% PT. Gunung Gajah Abadi 20% |
| : | 01.905.064.0.725.000 Tanggal 04-04-2008 |
| : | 216/PDN/PKAPT/9/2011 Tanggal 04-04-2008 |
- Kantor Pusat
- Kantor Perwakilan
- Kantor Cabang
|
|
Jl. Arief Rahman Hakim No.66 Samarinda Telp. (0541) 742756,748460,739088 Fax. (0541) 731305
Jl. Dr. Saharjo 181 A/B Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan Telp.(021) 8307679,830833 Faksimili : 021-8311558
Jl. Durian III Perum Berau Indah Blok D15 No. 4 Tanjung Redeb-Kabupaten Berau. Telp (0554) 2027310 |
| : | Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten berau |
| : | Berhutan : 48.733 Ha, Tidak Berhutan : 390 Ha |
| : | HP: 9.310 Ha (18.95%), HPT : 39.813 Ha (82.05%)
|
| : | Kel. Meranti (95%), Rimba Campuran (5%) |
| : | Sawmill PT. Agung Sejahtra Bhakti. (PT.ASB) |
SEJARAH PEMANFAATAN HUTAN :
PT. KARYA LESTARI merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang memperoleh kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola hutan dalam bentuk izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Alam ( IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 846/Kpts-VI/1999 tanggal 8 Oktober 1999 dengan areal seluas ± 49.123 Ha yang terletak di kelompok hutan Sungai Gie, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, izin tersebut berlaku selama 55 tahun dan akan berkhir pada 7 Oktober 2054.
RENCANA PEMANFAATAN
Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PT. Karya Lestari telah menyusun dokumen Studi AMDAL yang terdiri dari Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan telah disetujui berdasarkan Keputusan nomor : 1765/MENHUTBUN-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999
Perencanaan Hutan
PT. Karya Lestari telah menyusun Dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (RKUPHHK), RKTUPHHK Tahun 1999/2000 sampai dengan RKTUPHHK 2020 yang dipergunakan sebagai landasan kerja dalam menjalankan kegiatan operasional pemanfaatan hutan .
RKUPHHK
PT. Karya Lestari telah menyusun RKUPHHK berbasis IHMB sesuai Permenhut No. P.33/Menhut-II/2009 dan P.56/Menhut-II/2009 yang hasilnya telah dilakukan evaluasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah XIII (saat ini Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah XI) dan selanjutnya berdasarkan surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur No.522.22/3578/DK-II/2011 tanggal 13 Juli 2011 dinyatakan bahwa hasil IHMB IUPHHK-HA PT. Karya Lestari dapat dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RKUPHHK sepuluh tahunan.
b. RKTUPHHK Tahun 1999 s/d 2016
RKT PT. Karya Lestari dari Tahun 1999/2000 s/d 2014 disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Official Approval). Pada tanggal 21 Juli 2014 PT. Karya Lestari berhasil mendapatkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL) dari Lembaga Penilai Independen PT. Mutu Agung Lestari (PT. MAL) sebagai Perusahaan Pengelola Hutan Produksi Lestari dengan Predikat “BAIK”. Sesuai Permenhut No. P.24/Menhut-II/2011, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, bahwa dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL dibidang hutan alam secara mandatory dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya baik, pemegang IUPHHK-HA diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK secara mandiri dan ditanda tangani oleh Direksi (self-approval).
Sejak memperoleh wewenang dan tanggungjawab untuk menyusun RKTUPHHK secara self approval, Direksi PT.Karya Lestari telah 3( tiga ) kali menandatangani buku RKTUPHHK yakni :
RKT 2015 No. 01/SKD/KL-SMD/I/2015 Tanggal 12 Februari 2015
RKT 2016 No. 01/SKD/KL-SMD/I/2016 Tanggal 4 Januari 2016
RKT 2017 No. 035/SKD/KL-SMD/XIII/2016 Tanggal 29 Desember 2016
RKT 2018 No. 01/SKD/KL-SMD/I/2018 Tanggal 22 Januari 2018
RKT 2019 No. 25/SKD/KL-SMD/XII/2018 Tanggal 20 Desember 2018
KKT 2020 No. 061/SKD/KL-SMD/XII/2019 Tanggal 20 Desember 2029