Workshop Pengelolaan DAS pada PBPH di Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 14 Mei 2025 diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Narasumber workshop ini yaitu Balai Pengelolaan DAS Mahakam Berau, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, APHI Komda Kalimantan Timur dan Forum DAS Kalimantan Timur. Para Peserta Workshop ini merupakan PBPH di Kalimantan Timur sebanyak 89 PBPH terdiri dari 50 PBPH -Hutan Alam dan 39 PBPH-Hutan Tanaman. Salah satunya PBPH-HA PT Karya Lestari yang berkesempatan menghadiri acara ini. Pada acara ini Dinas Kehutanan memberikan sambutan serta Kepala Balai Pengelolaan DAS Mahakam Berau sekaligus membuka acara ini.
Pada Acara Workshop ini Kepala BPDAS Mahakam Berau yaitu Ibu Rintan Nilaywati, S.Hut, M.M menyampaikan materi perihal Kebijakan Pengelolaan DAS pada PBPH. Berdasarkan Misi Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 melalui Asta Cita 2 , Kementerian Kehutanan memiliki peran penting dalam mendukung Asta Cita yang berfokus pada ketahanan pangan, energi dan air. Program ini tertuang dalam RPJMN 2025-2029. Lokus intervensi Pengelolaan DAS sesuai Surat Direktur P3DAS : ND.175 tanggal 1 November 2024 terdapat 250 DAS Prioritas diantaranya DAS MAHAKAM BERAU yang terdiri dari 10 DAS. Berdasarkan Statistik KLHK di Kalimantan Timur terdapat 102 unit PBPH dengan total luasan 4.901.458 Ha.
Dasar Hukum dan Kebijakan Pengelolaan DAS sebagai berikut :
- UU No. 41 Tahun 1999 – Menekankan perlindungan fungsi ekologis hutan;
- PP No.37 Tahun 2012 – tentang Pengelolaan DAS;
- PP No. 26 Tahun 2020 – Mengatur rehabilitasi dan reklamasi hutan;
- PP No.23 Tahun 2021 – tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- PermenLHK No.26 Tahun 2006 – tentang RPDAS;
- PermenLHK No.8 Tahun 2021 – tentang Tatahutan dan Penyusunan RPH serta pemanfaatan hutan di Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP);
- PermenLHK No. 9 Tahun 2021 – Mengatur pengelolaan DAS lintas sektor, termasuk peran PBPH;
- PermenLHK No. 7 Tahun 2021 – pelaku usaha menjaga konservasi tanah dan air;
Prinsip Pengelolaan DAS pada PBPH:
- Integrasi pengelolaan hutan dan DAS
- Pengelolaan berbasis bentang alam
- Tanggung jawab PBPH dalam pemulihan dan perlindungan DAS
- Pelaporan dan evaluasi
Kegiatan Pengelolaan DAS Pada PBPH :
- Pemetaan kondisi DAS : Mengidentifikasi zona rawan longsor dan erosi
- Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) : Reboisasi, agroforestry
- Konservasi tanah dan air : pembuatan guludan, terasering, sumur resapan
- Monitoring kualitas air dan tutupan lahan :Perlindungan sempadan sungai dan sumber air
Masalah Dalam Pengelolaan DAS di PBPH :
- Adanya Perizinan Lain Dalam Satu Wilayah Kerja PBPH, Sehingga Menyulitkan Identifikasi Dampak Kegiatan Pada DAS. Seringkali Usaha lain Menyebabkan Kerusakan Lingkungan yang lebih parah, Termasuk Kerusakan Pada Aliran Sungai Dan Hilangnya Fungsi Hutan Yang Seharusnya Menjaga Kestabilan DAS. (Misal Ippkh).
- Konversi Lahan Untuk Kegiatan Non Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Dll Seringkali Mengganggu Kesinambungan DAS, Bahkan Pengalihan DAS. Hal Ini Dapat Menyebabkan Erosi, Longsor, Dan Banjir.
- Pengelolaan Yang Kurang Terpadu: Pengelolaan DAS Seringkali Dilakukan Oleh Berbagai Instansi Dan Organisasi Yang Berbeda, Sehingga Koordinasi Dan Sinergi Antara Instansi Dan Organisasi Tersebut Seringkali Kurang Terjalin.
- Pemanfaatan Data Hasil Pengelolaan Dan Pemantauan DAS Dari PBPH Belum Termanfaatkan Secara Maksimal.
