PT Karya Lestari merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Alam yang telah mendapatkan Sertifikat Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan secara mandatory (skema PHL) pada tahun 2014 kemudian Resertifikasi tahun 2025 dan secara Voluntary (Skema FSC) pada tahun 2017 dan Resertifikasi pada tahun 2022. Sebagai PBPH yang telah mendapatkan sertifikat penilaian Kinerja Pengelolaan hutan , PT Karya Lestari selalu berkomitmen mengelola hutan dengan memperhatikan keseimbangan aspek produksi, ekologi dan sosial yang tertuang dalam Dokumen Visi Misi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: 007/KL-SMD/Rev.2/II/2022.
Memperhatikan Rencana Operasional PT Karya Lestari tahun 2026 , terdapat rencana inhouse training mengenai Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu penyegaran pelatihan K3 dan Tanggap darurat . Hal ini juga relevan dengan pemenuhan standar penilaian kinerja terutama dalam Skema NFSS Indonesia pada kriteria 2.3 terkait praktek pelaksanaan K3 dan Lampiran B1 terkait persyaratan pelatihan tenaga kerja.
Berdasarkan Laporan Kecelakaan Tenaga Kerja tahun 2024-2025 , masih terlaporkan adanya kecelakaan kerja karyawan terutama operator pelaksana lapangan. Hal ini telah dilakukan penanganan sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang ditetapkan. Sebagai tindakan pencegahan dan perbaikan berkelanjutan , diperlukan upaya peningkatan penyadartahuan karyawan mengenai pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui kegiatan penyegaran K3 dan tanggap darurat yang pelaksanaannya secara periodic secara internal atau bersifat inhouse training.
Inhouse Training ini memiliki Maksud dan Tujuan Kegiatan untuk:
Maksud dari diadakannya Inhouse Training ini adalah terselenggarakannya pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia sesuai dengan Rencana Operasional perusahaan tahun 2026. Adapun tujuan dari kegiatan Inhouse Training ini adalah:
1. Meningkatkan kesadaran karyawan/peserta akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bekerja dilingkup Camp/site.
2. Meningkatkan pemahaman karyawan/peserta dalam prosedur mencegah kecelakaan kerja dan meminimalisirkan potensi bahaya kecelakaan kerja.
3. Membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat dan merespon dengan cepat dan tepat saat terjadi kondisi darurat.
Kegiatan Inhouse Training
Berdasarkan dokumen daftar hadir peserta pada tanggal 18 Juli training ini diikuti oleh beberapa partisipan terdiri dari Peserta sebanyak 27 orang dan narasumber sebanyak 3 orang. Training ini dilaksanakan di kantor basecamp PT. Karya Lestari berupa pemberian materi pelatihan oleh M. Ilham Hadiansyah, S.H ( Ahli K3 Umum), Deni Hartono, S.Kom ( Ahli K3 Umum) dan M. Andi Faisal ( Kasi Personalia dan Umum-Camp).
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
1. Peraturan/Kebijakan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum;
2. Pemaparan Materi Matriks Potensi Identifikasi Bahaya dan Pencegahan kecelakaan kerja serta Perbaikannya;
3. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang benar;
4. Pelaporan dan Hasil investigasi kecelakaan kerja;
5. Prosedur tanggap darurat.;
6. Simulasi penanganan keadaan darurat, termasuk penanganan kebakaran dan evakuasi.
Figure 1. Pemberian Materi Kebijakan dan Penerapan K3 secara Umum
Figure 2. Pemberian Materi Penggunaan APD
Figure 3. Simulasi Penanganan Darurat Kebakaran
Hasil Kegiatan Inhouse Training
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta mengikuti seluruh rangkaian acara dengan baik dan aktif dalam sesi diskusi maupun simulasi. Melalui kegiatan ini diperoleh hasil sebagai berikut:
Meningkatnya pemahaman peserta mengenai pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
Peserta memahami prosedur pencegahan kecelakaan kerja, identifikasi potensi bahaya, serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar perusahaan.
Peserta memperoleh penyegaran mengenai prosedur tanggap darurat, mekanisme pelaporan kejadian, dan langkah-langkah penanganan kondisi darurat.
Peserta mampu mengikuti simulasi tanggap darurat dengan baik sebagai bentuk peningkatan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat di lingkungan kerja.
Seluruh peserta yang mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir dinyatakan telah memenuhi ketentuan kehadiran dan berhak memperoleh Sertifikat In house Training Penyegaran K3 dan Tanggap Darurat yang diterbitkan secara resmi oleh PT Karya Lestari sebagai bukti telah mengikuti kegiatan pelatihan.
Figure. Foto Bersama
