Kegiatan identifikasi dan pemetaan potensi konflik didasari oleh Permenlhk no 8 tahun 2021 tentang tata kelola dan Penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan dihutan lindung dan hutan produksi. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum kegiatan operasional tahunan (RKTPH) dilaksanakan oleh PT. Karya Lestari. Untuk Rencana Kerja Tahun 2024 ini terdiri dari RKTPH Carry Over 2023 dan RKTP H 2024 Regular.
Kegiatan ini melibatkan tim perencanaan /survey , tim perpetaan, tim kelola sosial dan tim perlindungan dan pengamanan hutan. Kegiatan ini didasari atas informasi dari tim survey ketika melakukan kegiatan Penataan Areal Kerja dan atau Inventarisasi Tegakan sebelum penebanagan (ITSP) pada Blok tahun 2024 regular, informasi masyarakat dan informasi tambahan dari karyawan lainnya.
Adapun tujuan dari Kegiatan identifikasi dan pemetaan potensi konflik diantaranya :
- Teridentifikasi potensi-potensi yang dapat menyebabkan konflik antara PT Karya Lestari dengan masyarakat ;
- Membangun komunikasi, kebenaran serta kesepemahaman terhadap hasil identifikasi potensi konflik antara PT Karya Lestari dengan masyarakat ;
- Terpetakannya potensi konflik yang ada di areal PT Karya Lestari pada tahun 2024 serta
- Menyusun /menyiapkan langkah antisipasi pencegahan dan penanggulangan potensi konflik yang dimaksud.
Hasil identifikasi dan Pemetaan Konflik dan Padiatapa Tahun 2024
Telah dilaksanakan pertemuan antara Pihak PT Karya Lestari, dalam hal ini diwakili oleh Kabid Perencanaann Hutan dan turut serta Kabid Pembinaan Hutan, Kelola Sosial dan Perlindungan Hutan dengan Ketua Adat Dayak Punan Kampung Long Beliu Pada Tanggal 10 Juni 2024 di Pos Penjagaan Laas dengan hasil bahwa Berdasarkan hasil kegiatan Penataan Areal Kerja, Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) dan Trace Jalan di Blok RKTPH 2024 yang dituangkan dalam bentuk Peta RKTPH 2024 dan dilakukan penyampaian penjelasan atas blok tersebut oleh Kabid Perencanaan dan Litbang. Dalam Pertemuan tersebut, Bapak Pelipus Awun ( Ketua Adat Dayak Punan Kampung Long Beliu beserta istri sebagai masyarakat, dimana keduanya mengetahui sejarah leluhur suku dayak punan yang biasa menempati pinggir-pinggir sungai menyatakan bahwa lokasi RKTPH 2024 tidak terdapat peninggalan situs, kuburan dan nilai spiritual lainnya leluhur dayak punan.